1. Filsafat
politik dapat dijadikan alat untuk mengajukan mendefinisikan ulang
konsep-konsep dan praktek politik yang telah lama dilakukan di Indonesia,
seperti konsep Negara, konsep kekuasaan, konsep otoritas, peran hokum, aspek
keadilan di dalam hokum. Dalam bidang hukum misalnya, banyak pelaku korupsi di
berbagai bidang lolos begitu saja dari jeratan hukum, karena tidak ada
undang-undang yang pas untuk menjeratnya. Filsafat hukum mengajukan proposisi,
bahwa hukum tidak hanya mengacu pada
rumusan baku saja, tetapi pada rasa keadilan yang sudah ada di dalam
masyarakat. Rumusan hukum harus mengacu pada rasa keadilan. Tanpa keadilan,
hukum adalah penindasan. Hukum merupakan terjemahan teknis dari keadilan. Proses
mendefinisikan ulang sesuatu membutuhkan kerangka normative dan filsafat yang
menyediakan itu. Suatu penilaian haruslah berbasis pada criteria penilaian
tertentu dan didalam bidang politik, filsafat politik menyediakan itu.
2. Filsafat
politik mampu menjadi alat untuk melakukan kritik ideology. Sebuah bangsa mau
tidak mau, hidup dalam suatu ideology tertentu. Ideology mencerminkan pandangan
dasar yang dianut secara naïf oleh suatu bangsa dan tidak lagi dipertanyakan.
Filsafat politik sebagai aktivitas berpikir secara terbuka, rasional,
sistematis dan kritis tentang kehidupan bersama, mampu menjadi alat yang kuat
untuk membongkar kesesatan-kesesatan berpikir yang ada di dalam ideology
tersebut.
contoh kritik ideology islamisme :
islamisme adalah suatu
ideology yang menyatakan dengan tegas bahwa semua kehidupan public dan privat
warga Negara haruslah diatur berdasarkan asas-asas islam yang dominan. Filsafat
politik bisa mempertanyakan, konsep manusia macam apakah yang dianut oleh
islamisme, apakah konsep itu sesuai dengan kondisi yang ada, apakah hanya ada
satu islam di Indonesia ini.
Filsafat politik dapat
dipandang sebagai pencair dari kebekuan berpikir yang sangat mudah ditemukan di
dalam ideology-ideologi.
3. Filsafat
politik mengajukan suatu model tata social politik yang mungkin. Tata soaial
politik itu berbasis pada prinsip-prinsip keadilan, kebebasan dan solidaritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar