ASH SHULHU
Menurut bahasa Ash shulhu adalah memutus
pertengkaran/perselisihan. Sedangkan menurut syari’at adalah jenis akad untuk
mengakhiri perlawanan antara dua orang yang berlawanan. Masing-masing yang
melakukan akad disebut mushalih. Persoalan yang di perselisihkan disebut
mushalih an’-hu. Kemudian, hal yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap
lawannya untuk memutuskan perselisihan disebut mushalih ‘alaihi, atau badalush
shulh.
Landasan hokum Ash Shukhu menurut Al-Qur’an adalah Sunah dan
Ijma’. Dalam Q.S.:49 ayat 9 Allah menjelaskan bahwa jika ada dua orang mukmin
dari golongan yang berbeda berperang maka seorang harus membuatnya saling damai
antara keduanya. Tetapi jika salah satu dari golongan tersebut membuat terluka
atau melukai golongan yang lainnya maka ingatkanlah agar ia mengingat perintah
Allah. Kemudian damaikanlah mereka dengan adil karena Allah menyukai
orang-orang yang adil.
Rukun Ash Shulhu adalah Ijab dan Qabul, dan dengan lafaz
apapun yang dapat menimbulkan perdamaian.
Syarat-syarat Ash Shulh
Syarat-syarat shulh ini ada yang berhubungan dengan mushalih
bihi dan ada pula yang berkaitan dengan mushalih’anhu.
Syarat-syarat mushalih bihi:
1.
Bahwa
ia berbentuk harta yang dapat dinilaikan, dapat di serahterimakan atau berguna.
2.
Bahwa
ia diketahui secara jelas sekali, sampai pada tingkat tidak adanya kesamaran
dan ketidakjelasan yang dapat membawa kepada perselisihan, jika memerlukan
penyerahan dan penerimaan.
Syarat-syarat Mushalih ‘anhu:
1.
Bahwa
ia berbentuk harta yang dapat dinilaikan atau barang yang bermanfaat. Dan,
tidak disyaratkan mengetahuinya karena tidak memerlukan penyerahan.
2.
Bahwa
ia termasuk hak manusia, yang boleh di ‘iwadhkan (diganti) sekalipun berupa
harta, seperti qishash.
Macam-macam Shulh
1.
Shulh
tentang ikrar
Bahwa seseorang mendakwa orang lain
yang berhutang, atau adanya materi atau manfaat pada si terdakwa. Kemudian si
terdakwa mengakui hal tersebut. Lalu mereka bersulh; bahwa pendakwa mengambil
sesuatu dari si terdakwa. Karena manusia tidak selalu berkeberatan gugurnya
semua haknya atau sebagian dari haknya.
2.
Shulh
tentang Ingkar
Bahwa seseorang menggugat orang lain
tentang suatu materi, atau hutang atau manfaat, kemudian si tergugat ingkar,
mengingkari apa yang digugatkan kepadaNya. Lalu mereka bershulh.
3.
Shulh
tentang Sukut
Bahwa seseorang menggugat orang lain
tentang sesuatu, kemudian yang digugat berdiam diri, tidak mengakui dan tidak
mengingkari.
Hukum Shulh Ingkar dan Sukut
Para ulama membolehkan dilakukannya shulh tentang sesuatu
yang diingkari dan didiamkan.
Dalam keadaan ingkar, karena hak tidak dapat ditentukan oleh
dakwaan. Dan ini bertentangan dengan ingkar. Dan kebenaran tidak dapat
ditentukan dengan adanya kontradiksi. Dalam sukut, karena orang yang diam,
dianggap sebagai tidak menerima, demikian menurut hokum, sebelum ia
mendengarkan kejelasan.
Adapun jalan tengah yang diambil oleh seorang ulama yakni
tidak melarang secara mutlak dan tidak membolehkan secara mutlak pula.
Dan ada pula yang menemukan dalil: tidak dapat dikatakan
shulh ingkar itu tidak sah. Dan tidak dapat pula dikatakan mutlak sah. Tetapi
dapat berbagi.
Mereka yang membolehkan shulh, untuk hal yang diingkari atau
didiamkan, berkata: sesungguhnya hukumnya dalam hubungan dengan hak si tergugat
adalah sebagai penebusan atas sumpahnya dan sebagai pemutusan khushumah dari
dirinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar