Senin, 26 Desember 2016

SEKILAS TENTANG GEOPOLITIK INDONESIA


GEOPOLITIK INDONESIA
Pengertian Geopolitik Indonesia
Geopolitik, dari bahasa Yunani Geo (bumi) dan Politik (politik), secara luas merujuk pada hubungan antara politik dan teritori dalam skala lokal atau internasional. Geopolitik mencakup praktik analisis, prasyarat, perkiraan, dan pemakaian kekuatan politik terhadap suatu wilayah. Secara spesifik, geopolitik merupakan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi.
Geopolitik dan geostrategi merupakan permasalahan yang sangat penting pada dua abad terakhir ini. Permasalahan ini menjadi penting karena manusia yang telah berbangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat tinggalnya yang kemudian di kenal dengan Negara. Dalam perkembangannya pengertian Negara tidak saja di arikan sebagai wilayah, tetapi di artikan lebih luas, yaitu sebagai intitusi. Prasarat Negara sebagai initusi menurut Prof. DR. Sri Soemantri (Dikti, 2001 : 36) secara minimal meliputi unsur wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berkuasa. Unsur rakyat suatu Negara di samping warga Negara juga meliputi bukan warga Negara. Agar Negara mencapai tujuan nasioal aman dan sejahtera (Pembukaan UUD’45 Alinea IV) perlu pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan yang dimaksud agar warga Negara Indonesia tahu tentang hak dan kewajiban, serta mampu berdiri dan tetap menjaga jati dirinya di tengah arus globalisasi.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Unsur dan Peranan Geopolitik
Peranan-Peranan Geopolitik.
  1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia.
  2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam.
  3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri.
  4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan.
  5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya.
  6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
Unsur utama Geopolitik
1. Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan.
2. Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara).
3. Konsepsi politik kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional.
4. Konsepsi keamanan negara dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional.
Pandangan Para Pemikir Politik
Semula geopolitik adalah ilmu bumi politik yang membahas masalah politik dalam suatu negara, namun berkembang menjadi ajaran yang melegitimasikan Hukum Ekspansi suatu negara. Hal ini tidak terlepas dari para penulis :
  1. Friedrich Ratzel (1844-1904)
Teori Ruang : bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan ruang hidup yang makin meluas, karena kebutuhan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”.
  1. Rudolf Kjellen (1864 – 1922)
Teori Kekuatan : behwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas. Dengan kekuatan yang dimiliki ia mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat ber-swasembada. (Darwinisme Sosial).
  1. Karl Haushover (1869 – 1946)
Teori Pan Regional, empat kawasan benua : untuk menjadi jaya, bangsa harus mampu menguasai benua- benua di dunia yang dibagi atas empat kawasan benua dan masing- masing dimpimpin satu bangsa (Pan Amerika, Asia Timur, Rusia India, Eropa Afrika).
  1. Sir Halford Mackinder (1861-1947)
Teori Daerah Jantung (wawasan benua) : bila ingin menguasai dunia, suatu bangsa harus menguasai daerah jantung dan untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai. Daerah jantung terdiri dari : Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah bulan sabit dalam (eropa barat, eropa selatan, timur tengah, asia selatan, asia timur) dan Bulan sabit luar (afrika, australia, amerika, benua baru)
  1. Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914)
Teori Kekuatan Maritim: ”Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan/kekayaan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia. Oleh karena itu ia harus memiliki armada laut yang kuat. Laut untuk kehidupan dan sumber daya banyak di laut, oleh karena itu harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya.
  1. Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1989-1936)
Bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
  1. Nicholas J. Spijkman (1893-1943)
Teori Daerah Batas : penguasaan daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia.
Konsep Wilayah Sebagai Ruang Hidup
Wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau aspek fungsional (Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah Presiden Republik Indonesia).
Sedangkan definisi lain mengatakan bahwa wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.
Adapun ruang mengandung pengertian sebagai “wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”. Ruang itu terbatas dan jumlahnya relatif tetap. Sedangkan aktivitas manusia dan pesatnya perkembangan penduduk memerlukan ketersediaan ruang untuk beraktivitas senantiasa berkembang setiap hari. Hal ini mengakibatkan kebutuhan akan ruang semakin tinggi.
Ruang merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“. Dalam konteks ini ruang harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan.
Indonesia yang terletak di benua Asia bagian Tenggara (Asia Tenggara) pada koordinat 6°LU – 11°08’LS dan dari 95°’BB – 141°45’BT, melintang di antara benua Asia dan Australia/Oseania serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia (terbentang sepanjang 3.977 mil). Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan jumlah pulau sebanyak 18.110 buah pulau besar dan kecil, 6000 pulau di antaranya tidak berpenghuni, menyebar di sekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis.
Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana setengah populasi Indonesia hidup. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatra dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan luas 421.981 km². Batas wilayah Indonesia searah penjuru mata angin, yaitu:
  • Utara: Negara Malaysia, Singapura, Filipina, dan Laut China Selatan
  • Selatan: Negara Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia
  • Barat: Samudera Hindia
  • Timur: Negara Papua Nugini, Timor Leste, dan Samudera Pasifik
Lokasi Indonesia juga terletak di lempeng tektonik, yang berarti Indonesia rawan terkena gempa bumi dan dapat menimbulkan tsunami. Indonesia juga banyak memiliki gunung berapi, salah satu yang sangat terkenal adalah gunung Krakatau, terletak di selat Sunda antara pulau Sumatra dan Jawa.
Beberapa contoh kasus perbatasan yang berakhir pada lepasnya sebagian wilayah NKRI. Pulau Sipadan dan Ligitan dari wilayah Republik Indonesia setelah dibawa ke Mahkamah Internasional akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Perselisihan antara Indonesia dan Malaysia mengenai sengketa pulau Ambalat, yang menyebabkan ketegangan diplomatik, militer serta sosial masyarakat dalam bentuk demonstrasi, dan lainnya menjadi kasus berikutnya. Selanjutnya kasus Aceh dan Papua yang saat ini belum selesai secara tuntas. Bisa jadi kasus-kasus serupa akan terus terjadi, jika pemerintah tidak mengantisipasi sejak dini.
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris  bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu  wawasan nusantara.
Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh.  Wawasan  nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Geopolitik Indonesia dinamakan wawasan nusantara, yang secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhineka, serta lingkungan geografinya yang berwuud negara kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, dan turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Kesemua itu dalam rangka mencapai Tujuan Nasional. Oleh karena itu, hakikat tujuan Wawasan Nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan, yang mengandung arti sebagai berikut :
  1. Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi, serta kebhinekaan budaya.
  2. Pedoman dan pola tindak serta pola pikir kebiaksanaan nasional.
  3. Hakekat Wawasan Nusantara dasar persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Dalam system kehidupan nasional Indonesia sebagai paradigma kehidupan nasional Indonesia yang urutannya sebagai berikut :
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa, dan dasar negara.
  2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
  3. Wawasan Nusantara sebagai geopolitik bangsa Indonesia.
  4. Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa dan Negara Indonesia.
  5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pebangunan nasional.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Sementara itu, politik dan strategi nasional, sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam bentuk GBHN- masa ORBA- yang dijabarkan lebih lanjut dalam kebijaksanaan strategi pada strata di bawahnya. Doktrin dasar adalah himpunan prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran, untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan, serta dalam usaha mencapai tujuan. Doktrin dasar adalah doktrin yang timbul dari pemikiran yang bersifat falsafah.
Peranan Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan kehidupan nasional, Wawasan Nusantara dijelaskan peranannya untuk :
  1. Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan, yang serasi dan selaras pada segenap aspek kehidupan nasional.
  2. Menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pamanfaatan lingkungannya. Peranan ini berkaitan dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dan ruang hidupnya. Oleh karena itu, pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Jika tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkugan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa.
  3. Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila suatu bangsa kepentingan nasionalnya sejalan atau parallel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan.
  4. Merentang hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.


Wajah Wawasan Nusantara
Pengertian istilah wajah adalah roman muka. Wajah manusia hanya satu, tetapi wajah itu memiliki beberapa roman muka dan tiap roman muka berbeda satu dengan yang lain sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Dalam hubungan itu, dapat dikatakan bahwa geopolitik Indonesia hanya satu, yaitu Wawasan Nusantara (Wasantara). Namun, wajahnya lebih dari satu, yaitu ada 4 wajah yang meliputi :
  1. Wajah Wasantara sebagai Wawasan Nasional yang melandasi konsepsi Ketahanan Nasional.
Wajah Wasantara dalam pengembangannya dipandang sebagai konspsi politik ketatanegaraan dalam upaya mewujudkan tujuan nasional. Sebagai suatu konsepsi politik yang di dasarkan pada pertimbangan konstelasi geografis, wawasan nusantara dapat di katakan merupakan penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia. Dalam perjuangan mencapai tujuan nasional, akn banyak menghadapi tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar negri maupun dari dalam negri sendiri. Untuk menanggulanginya,dibutuhkan suatu kekuatan baik fisik maupun mental. Semakin tinggi kekuatan itu makin tinggi pula kemampuannya. Kekuatan dan kemampuan yang diistilahkan ketahanan nasional berdasarkan rangkaian pemikiran tersebut maka ketahanan nasional diartikan sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan dalam mencapai persatuan serta kesatuan nasional dalam rangka mencapai kesejahteraan dan keamanan nasional. Bertolak dari pandangan ini maka ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional untuk mencapai sasaran yang telah ditegaskan dalam wawasan nusantara dan perlu ditingkatkan dengan berpedoman pada wawasan nusantara.
  1. Wajah Wasantara sebagai wawasan pembangunan nasional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Di samping itu, dengan mengutamakan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini mencakup :
  1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang     berarti :
    1. bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa
    2. bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, serta memeluk/menyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan suatu kesatuan bangsa yang bulat dalam artian seluas-luasnya.
  2. Pewujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi,   yang berati:
  3. bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air;
  4. tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan kehidupan ekonominya; serta
  5. kehiduan perekonomian di setiap wilayah Nusantara meru_pakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama mendasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  6. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya yang berarti:
  7. bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, maka perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapat tingkat kemajuan masyarakat yang sama merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa; serta
  8. bahwa budaya bangsa Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekanyaan budaya bangsa. Kekayaan ini menjadi modal dan landasan pengembagan budaya bangsa seluruhnya. Tentunya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, serta hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
  9. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan, yang berarti:
    1. bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara; serta
    2. bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Dari rangkaian uraian di atas, dapat di simpulkan sebagai berikut.
  1. Wawasan Nusantara merupakan penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi, serta kebhinnekaan bangsa dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan.
  2. Wawasan Nusantara merupakan pola tindak dan pola pikir dalam melaksanakan pembangunan nasional.
  1. Wajah Wasantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan.
Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang me-liputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suata wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya dan mempunyai letak ekuator besarta segala sifat dan corak khasnya,maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan-kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta penyelarasannya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan ke amanan Negara haruslah sedini mungkin ditata dan di atur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan pertahanan dan keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah mana pun pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
  1. Wajah Wasantara sebagai wawasan kewilayahan.
Sebagai faktor eksistensi suatu Negara, wilayah nasional perlu di tentukan batas-bataasnya agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga. Oleh karena itu, pada umumnya batas-batas wilayah suatu negara dirumuskan konstitusi negara (baik tertulis maupun tidak tertulis). Namun, UUD’45 tidak memuat secara jelas ketentuan wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasalnya. Adapun pasal-pasal yang menyebut wilayah/daerah, yaitu:
  1. Pada pembukaan UUD’45, alinea IV di sebutkan “…seluruh tumpa darah Indonesia…”; serta
  2. Pasal 18, UUD’45: “Pembagian daerah indnesia atas daerah besar dan kecil…”.
Untuk dapat memahami manakah yang di maksudkan dengan wilayah atau tumpah darah Indonesia itu, maka perlu ditelusuri pemba_hasan-pembahasan yang terjadi pada siding-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada Mei s.d. Juni 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Adapun pembahasan-pembahasan tersebut bersumberkan pada Rancangan UUD dan Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh BPUPKI. Dalam rangkaian siding-sidang BPUPKI bulan Mei s.d. Juni 1945, telah dibahas masalah wilayah Negara Indonesia merdeka yang lebih populer disebut tanah air atau juga “tumpah darah” Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar